Selasa, 2 Juni 2026, Bidang Linmas, Satgas Linmas dan Tim Lagas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan patroli rutin pemantauan ketertiban sosial sesuai arahan Kabid Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H. Kegiatan dikoordinir oleh Danru Tim Lagas, Dudik Astawa.
Patroli dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi strategis dan titik rawan keberadaan Gelandangan, Pengemis, Pengamen serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), di antaranya Jalan Ngurah Rai, Jalan Setia Budi, Terminal Penarukan, Jalan Supratman, Pantai Penimbangan dan seputaran Kota Singaraja.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel menerima arahan dari Kasi terkait sasaran dan teknis pelaksanaan kegiatan, yang kemudian ditutup dengan doa bersama. Selanjutnya tim melaksanakan patroli keliling dan pemantauan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, disertai pendekatan persuasif kepada masyarakat serta koordinasi dengan warga dan pelaku usaha di sekitar area patroli.
Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan aktivitas pengamen liar, pengemis, maupun gelandangan yang beraktivitas atau bermalam di ruang-ruang publik. Arus pejalan kaki dan aktivitas masyarakat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan ketertiban sosial.
Dari hasil kegiatan tersebut, patroli hari ini dinyatakan nihil temuan pelanggaran Perda terkait ketertiban umum yang melibatkan Gepeng, Pengamen, ODGJ maupun sejenisnya. Situasi di seluruh wilayah patroli terpantau aman, tertib dan kondusif.
Melalui kegiatan patroli yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Buleleng berkomitmen menjaga stabilitas ketertiban umum serta membatasi ruang gerak pihak-pihak yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, guna mewujudkan wilayah hukum Buleleng yang TREPTI (Tertib, Responsif, Patuh, Transparan dan Inovatif).