Selasa (3/10) SatpolPP Kab.Buleleng Kabid trantib, kasi operasional beserta staf melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penertiban PK5, pedagang bermobil dan penertiban terhadap pemasangan Banner, Spanduk, Baliho, dan Umbul Umbul yang sembarangan.
Adapun lokasi yang ditelusuri, Jln. Udayana, menurunkan 2 buah Banner yang diikat pada tiang listrik dan pelanggaran pemasangan Banner/Atribut Parpol yang dipaku di pohon tepatnya di depan Gor Bhuana Patra berjumlah 10 Banner.
Menuju Jln. Diponegoro Pasar Anyar, pembinaan 1 pedagang Canang yang berjualan diemperan toko, dan 1 pembinaan pedagang buah Semangka yang berjualan menggunakan bahu jalan, diatas trotoar, depan toko, sehingga pemilik toko tersebut merasa sangat terganggu terkait dengan adanya pedagang Buah Semangka di depan tokonya.
Nama pemilik toko tersebut ibu wiwik Hidayat, dimana beliau melaporkan hal tersebut, karena merasa terganggu. Anggota langsung menghampiri pedagang Semangka, menyuruhnya untuk tutup dan menyarankan untuk pindah mencari tempat.