Buleleng, 22 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kecamatan Buleleng, Selasa (22/9).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dilaksanakan atas arahan dan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas, kedisiplinan, keterampilan, dan kesiapsiagaan anggota Satlinmas dalam menjalankan tugas perlindungan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan diawali dengan penerimaan dan pengantar dari pihak Kecamatan Buleleng yang diwakili Sekretaris Camat. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi Trantib Kecamatan Buleleng. Sebelum mengikuti rangkaian materi, para peserta juga telah mendapatkan pembinaan disiplin melalui pelatihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) dari unsur Koramil.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi dari berbagai unsur terkait. Unsur Polsek menyampaikan materi mengenai peran Satlinmas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), meliputi deteksi dan cegah dini, patroli rutin, serta pembinaan sosial kemasyarakatan.
Selanjutnya, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng memberikan materi mengenai peran pemerintah desa dalam penganggaran penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di desa, termasuk mekanisme penganggaran melalui APBDes dan prioritas Dana Desa.
Materi berikutnya disampaikan oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng mengenai pedoman penyelenggaraan Satlinmas di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, BPBD Kabupaten Buleleng memberikan materi kebencanaan yang mencakup peran Satlinmas dalam tahapan pra, saat, dan pascabencana, pembagian regu evakuasi, serta teknik penyelamatan praktis.
Untuk menjaga suasana pelatihan tetap interaktif, kegiatan juga diselingi sesi ice breaking, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta terkait penerapan tugas Satlinmas di lapangan.
Kegiatan Latsar Satlinmas ini berpedoman pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan anggota Satlinmas di wilayah Kecamatan Buleleng semakin memiliki keterampilan, kedisiplinan, dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas perlindungan masyarakat, sekaligus mampu berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah masing-masing.