Rabu (3/1) Bidang Gakda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pengawasan dan tindak lanjut dari DPUPR terkait bangunan /usaha yg belum berijin di kecamatan Buleleng dan Sukesada.
Dasar hukum dari kegiatan tersebut perda 1 tahun 2023 tentang Perijinan Berusaha.
Bangunan /usaha yg berlokasi di Jalan Dewi Sartika Selatan merupakan toko berjaringan indomaret yang sudah rampung dan belum beroperasi dan tidak di ketemukan pengelolanya.