(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENGAWASAN BANGUNAN/USAHA

Admin polpp | 03 Januari 2024 | 96 kali

Rabu (3/1) Bidang Gakda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pengawasan  dan  tindak lanjut  dari DPUPR terkait  bangunan /usaha yg belum berijin di kecamatan Buleleng  dan Sukesada.

Dasar hukum dari kegiatan tersebut  perda 1 tahun 2023 tentang  Perijinan Berusaha.

Bangunan /usaha yg berlokasi di Jalan Dewi Sartika Selatan merupakan toko berjaringan indomaret yang sudah rampung   dan belum beroperasi dan tidak di ketemukan pengelolanya.