Selasa (18/07) bertempat di Ruang Rapat Badan kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka kewaspadaan dini tentang (ATHG )Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan di Kabupaten Buleleng.
Acara dipimpin oleh Bapak Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya di sampaikan bahwa Dasar permasalahan rapat Permendagri no 2 th 2018 diganti menjadi Permendagri no 46 th 2019 tentang FKDM, dimana tujuan rapat adalah Pencegahan, Penanganan konflik sosial di Kab. Buleleng dan tetap diantisipasi agar isu daerah tidak menjadi isu nasional terlebih yang berkaitan dengan agama suku dan ras. Mengadakan koordinasi antara TKDD dengan FKDM Kabupaten guna menjaga stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024 dan Mengadakan koordinasi dengan FPK Kab. Buleleng untuk menggali informasi kewaspadaan dini di Kab. buleleng serta Mengadakan kerjasama yang lebih baik agar ATHG di Kab. buleleng dapat diminimalisir.
Sambutan wakil ketua FKDM menyampaikan FKDM ini pembentukan nya dari masyarakat sebanyak 5 orang dan anggotanya dari Forkopimda dan kesempatan hari ini juga menghadirkan dari FPK dengan tupoksi pencegahan dan deteksi dini sehingga dengan adanya FKDM ini kita bisa mencegah ATHG pada masa pemilu mendatang karena Pencegahan ATHG bukan hanya dari kepolisian ,TNI akan tetapi dari masyarakat juga bisa membantu dan juga dari FKDM di kecamatan-kecamatan sehingga informasi cepat di dapatkan.