Selasa, 8 Oktober 2024 – Satpol PP Buleleng melalui giat penegakan peraturan daerah (Gakda) yang dipimpin oleh Kabid Gakda, melaksanakan monitoring terhadap pembangunan pondasi milik PT Surya Kumara yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Pembangunan pondasi tersebut terindikasi melanggar aturan sempadan pantai.
Di lokasi, tim Satpol PP bertemu dengan pengelola atas nama Bapak Edi. Tim menyampaikan agar pembangunan tangga di pondasi tersebut segera dihentikan, sambil menunggu kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terkait kelayakan dan kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku.
Pemilik bangunan, Ibu Indra, yang dihubungi oleh pengelola melalui telepon, telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi rekomendasi yang akan diberikan oleh Dinas PUTR. Proses kajian teknis ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat terkait pembangunan yang berada di area yang sensitif terhadap aturan sempadan pantai.
Satpol PP Buleleng akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar peraturan, demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pesisir pantai.