Kegiatan Bidang Gakda (Penegak Perda), Kamis 9 Februari 2023. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Kasat Pol PP yang di dampingi oleh Kasi Trantib Pol PP Kec. Banjar, Kepala Dusun beserta perangkat desa, Babinsa dan JF.
Melaksanakan kegiatan tindak lanjut yang ke 2 atas laporan pengaduan adanya indikasi pelanggaran perizinan oleh Mr. Martin Johannes Marie Lassauw kepada terlapor Sdr. Km Anton Wiguna yg beralamat di BD. Kelod Ds. Banyuatis kec. Banjar. Pihak Pol PP telah menggali informasi kepada pihak pelapor bahwasannya pihak terlapor mengeluarkan perkataan yang kurang baik kepada pelapor sehingga atas permasalahan tersebut diadukan kepada kuasa hukum dengan melaporkan bangunan an. Km Anton Wiguna yg belum memiliki persyaratan perizinan dan mengganggu privasi pelapor. Setelah diadakan pengecekan di lapangan, bahwa bangunan yang dimaksud memang benar milik Km Anton sendiri berupa sertifikat hak milik. Tanah yang semula merupakan lahan sawah/pertanian saat ini sudah dilakukan perubahan aspek namun masih dalam proses pengajuan ke BPN Singaraja.
Terkait pengurusan ijin-ijin yang di penuhi, salah satu syarat proses aspek tanah tersebut sudah selesai. Menurut pemilik bangunan yang didirikan sementara untuk rumah tinggal dan bukan untuk usaha, karena utk usaha sudah ada di tempat lain. Jadi bangunan yang selama ini di permasalahkan oleh pelapor merupakan hal milik yang bersangkutan. Sedangkan terkait masalah privasi yg selama ini menjadi obyek aduan, belum bisa memberikaqn jawaban