Selasa (6/6). Satpol PP Kab.Buleleng melaksanakan patroli penertiban Gepeng . Setelah dilakukan penelusuran di berbagai lokasi di Singaraja, anggota berhasil menemukan Gepeng tersebut di Jl. Laksamana Desa Tukadmungga.
Berdasarkan Dasar Hukum Perda No 6 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan hal tersebut Satpolpp Selaku Penegak Perda menertibkan Gepeng yang berkeliaran di Kota Singaraja, Gepeng tersebut kemudian dibawa oleh Satpol PP ke Dinas Sosial kab.Buleleng menggunakan mobil patroli untuk segera ditindak Lanjuti.