Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Jum'at,6 Mei 2022 .Jalan Ayani Kecamatan Buleleng.
Satpol-PP Kabupeten Buleleng Melaksanakan penertiban Spanduk yang tidak memiliki ijin atau kadarluarsa ijinya dan spanduk ataupun Benner yang tidak sesuai pada tempat seperti diikat dipohon ,diikat ditiang listrik dan lain lainnya .
Dalam melaksanakan kegiatan menemukan pelanggaran berupa spanduk yang diikat ditiang telpon untuk setempel ijinnya tidak ada dan spanduk tersebut dibuka oleh petugas dijalan Ayani.