Kegiatan pelaksanaan Penertiban dan Penegakan Hukum Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru, sejak tanggal 8/3/2021 telah dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bersinergi dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan. Kepada pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi Denda sebesar Rp.100.000, sedangkan yang tidak memakai masker dengan baik dan benar diberikan pembinaan. Bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protocol kesehatan seperti tempat mencuci tangan juga diberikan pembinaan. Adapun hasil kegiatan di Kec.Buleleng yang berlokasi di eks pelabuhan Buleleng yang diberikan pembinaan 1 orang dan di jalan A.Yani diberikan pembinaan 4 orang pelaku usaha. Pembinaan dan denda ini diberikan agar membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.