Rabu (17/4) Merujuk pada surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng No. 400.12.1/606/IV/2024 tentng Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, Bidang Linmas , Bidang Perada/Gakda bersinergi dengan Disdukcapil, Kejaksaan, Kesbangpol dan Perangkat Kelurahan melaksanakan Pemantaun dan Pendataan Penduduk Non Permanen bertujuan untuk penertiban administrasi kependudukan di wilayah hukum Kabupaten Buleleng yang menjadi titik lokasi di Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng.
Pembekalan teknis dasar kegiatan dalam hal ini diberikan oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Bapak Kasat Pol PP Kab. Buleleng yang berkenan memberikan pandangan,saran dan masukan pelaksanaan penataan dan penertiban penduduk Non Permanen adalah merupakan bagian dari Langkah pendukung dalam menciptakan trantibumlinmas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanakan kegiatan telah menyasar 3 titik lokasi berupa tempat tinggal sementra (Kos) yg berada di Jalan Parikesit Kelurahan Banjar Tegal.
Inspeksi yang dilaksanakan telah terjaring 11 orang duktang yang sekiranya belum dilaporkan atau melaporkan diri ke kelurahan untuk lanjut didata dan ditetapkan pada dokumen penduduk non permanen baik oleh pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dari ke 11 orang tersebut rata-rata keperluanya sebagai penduduk non permanen adalah mahasiswa/pelajar .