(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Monitoring Tindak Lanjut SP-1 terhadap PT Aura Wellness Resort

Admin polpp | 10 September 2026 | 2 kali

Buleleng, 10 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Peraturan Daerah (Perada) melaksanakan monitoring tindak lanjut pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh Dinas PUPR dan Perkim kepada pihak pengelola PT Aura Wellness Resort di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kamis (10/9).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diawali dengan koordinasi di Kantor Perbekel Desa Dencarik dan dilanjutkan dengan pengecekan serta klarifikasi langsung ke lokasi kegiatan. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.10 WITA dan bertemu dengan Handri Krisnawan selaku pelaksana kegiatan. Monitoring berakhir pada pukul 11.39 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan klarifikasi bersama instansi teknis terkait, di antaranya PUPR-Perkim, DPMPTSP, DLH, Pol PP Kecamatan Banjar, serta Pemerintah Desa Dencarik.

Berdasarkan hasil klarifikasi, PUPR-Perkim menyampaikan bahwa terdapat laporan masyarakat mengenai material hasil pengerukan yang diduga dibawa keluar dari lokasi kegiatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, PUPR-Perkim telah menerbitkan SP-1 kepada pihak pengelola. Selain itu, proses pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) masih menyisakan dua tahapan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.

Dari hasil pengecekan lapangan diketahui bahwa wilayah Desa Dencarik tidak termasuk kawasan pertambangan. Namun, di lokasi ditemukan aktivitas pengerukan atau penggalian tanah dan/atau batuan yang dilakukan dalam rangka pematangan jalan dan lahan.

Pihak pengelola menjelaskan bahwa material hasil pengerukan tersebut tidak diperjualbelikan maupun dikomersialkan, tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan pematangan jalan dan/atau lahan di lokasi kegiatan.

Sementara itu, terkait aspek perizinan, pemenuhan KKPR menjadi salah satu tahapan yang harus dipastikan terlebih dahulu. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses pemenuhan perizinan lingkungan dapat dilanjutkan melalui Amdalnet/OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DLH juga menekankan pentingnya langkah mitigasi terhadap potensi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan penataan dan pematangan jalan/lahan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya longsor, erosi, maupun gangguan lingkungan lainnya akibat aktivitas pengerukan.

DPMPTSP menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi saat ini masih berada pada tahap pematangan lahan dan belum terdapat aktivitas pembangunan. Dengan demikian, kegiatan masih berada pada tahap pemenuhan perizinan dasar. Mengingat pelaku usaha merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), proses perizinan berusaha lebih lanjut menjadi kewenangan Kementerian Investasi/BKPM sesuai ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola telah diberikan surat pernyataan kesediaan untuk menindaklanjuti SP-1 yang diterbitkan PUPR-Perkim serta memberikan klarifikasi terkait kegiatan pengerukan/penggalian tanah atau batuan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Pihak pengelola juga diminta melakukan langkah-langkah mitigasi guna mencegah terjadinya bencana maupun kondisi yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi. Selain itu, pihak pengelola diminta memastikan material tanah atau batuan hasil pengerukan tidak diperjualbelikan atau dikomersialkan sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi.

Dari hasil pengecekan lapangan, sampai dengan kegiatan monitoring dilaksanakan, belum ditemukan adanya aktivitas pembangunan. Kegiatan di lokasi masih berupa pematangan/penataan lahan serta proses pemenuhan perizinan.