Giat Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020, Senin (7/3) Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polri kembali mengadakan patroli seputaran Penarukan dan Banyuning masih terpantau ada masyarakat yang terdapat tidak memakai masker dan di beri sanksi berupa surat pernyataan apabila yang bersangkutan di bawah umur di beri sanksi di tempat seperti di foto yaitu Push Up. Tujuan dilakukannnya kegiatan ini agar masyarakat sadar akan bahaya penyakit penularan Covid 19