(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Bidang Trantib Regu Kancil

Admin polpp | 23 Oktober 2024 | 134 kali

Rabu, 23 Oktober 2024

Hari ini, Regu Kancil dari Bidang Trantib melaksanakan kegiatan patroli yang dipimpin oleh Plt. Kabid Trantib dan Kasi Kerjasama, melalui Kasi Ops. Kegiatan ini berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir di seputaran kota.

Patroli ini dilakukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi, seperti memarkir kendaraan di tempat larangan parkir, larangan berhenti, dan di jembatan. Selain itu, pihak Regu Kancil juga menyoroti penempatan kendaraan di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional, dengan tujuan menjadikan bahu jalan sebagai fungsi garasi.

Dasar hukum dari kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Khususnya, Pasal 15 mengatur mengenai larangan memarkir kendaraan di tempat-tempat terlarang.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas di ruang publik. Tim Regu Kancil berkomitmen untuk terus melakukan patroli secara rutin demi menjaga ketertiban di wilayah kota.