PATROLI PENERTIBAN PK5
Admin polpp | 15 Januari 2024 | 99 kali
Senin (15/1) Regu Ketentraman bersama JF yang dipimpin Kabid trantib
dan Plt. Kasi Operasional melaksanakan kegiatan patroli keliling untuk
pengawasan, pembinaan dan penertiban PK5, pedagang bermobil dan
penertiban terhadap pemasangan Banner, Baliho, Spanduk maupun
Umbul-umbul yang pemasangannya tidak sesuai dengan Perda.
Adapun dasar hukum dr kegiatan ini ;
Perda no 06 thn 2009 ttg Ketertiban Umum
Perda no 06 thn 2015 ttg PK5 dan
Perda no 09 thn 2011 ttg Reklama.
Adapun
beberapa lokasi yang dituju pertama Jln. Diponegoro Pasar Anyar
pembinaan terhadap 1 pedagang Canang, dimana pedagang Canang tersebut menaruh
dagangannya kanan kiri trotoar, sehingga trotoarnya sempit.
Jln. Patimura, 1 pedagang Sandal berjualan menutupi trotoar. Anggota bina dan dan beri himbauan, untuk pindah/ masuk ke dlm Pasar.
Jln.
Singaraja-Seririt Pasar Kalibukbuk, pembinaan 1 pedagang Buah dengan memakai
Payung besar melewati batas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki. 1
pdg Buah Nanas sepeda motor, 1 pedagang Batagor pakai rombong dan 1 pedagang Tahu
bulat bermobil ketiganya berjualan menggunakan bahu jalan, anggota bina
dan menyarankan untuk pindah/ cari tempat. Dan penurunan 7 Banner yg
diikat pada tiang listrik.