Buleleng, Kamis, 10 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Regu I Patroli Kancil melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, pembinaan, dan penertiban di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dilaksanakan atas perintah Kabid Trantib melalui Kasi Operasional (Kasi Ops) dan Kasi Kerja Sama, dengan menyasar keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Patroli dimulai pukul 06.00 WITA sampai selesai, dengan melibatkan Danru Gusti Agung Priadnya, Wadanru Ketut Wirawan, serta anggota Regu I Patroli Kancil.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan dan pembinaan kepada pedagang bermobil serta pedagang canang di sepanjang Jalan Ponegoro. Petugas juga memberikan himbauan kepada PKL yang berjualan di sekitar Taman Yuwana Asri agar memperhatikan ketertiban dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, personel melaksanakan pemantauan di kawasan Anturan, Kalibukbuk, dan Lovina. Dari hasil pemantauan, situasi terpantau aman dan kondusif serta nihil pelanggaran.
Dari hasil kegiatan, petugas memberikan 4 teguran lisan/himbauan kepada pelaku usaha yang ditemukan perlu diberikan pembinaan. Sementara itu, untuk pelanggaran baliho, banner, dan spanduk tercatat nihil, serta tidak terdapat surat pernyataan yang dibuat.
Kegiatan patroli juga dilanjutkan dengan standby di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk mendukung pelaksanaan tugas dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang PKL, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui patroli rutin tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng terus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku demi terciptanya wilayah Buleleng yang aman, tertib, dan nyaman.