Buleleng, 9 Maret 2025 – Regu I Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) kembali melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Rabu (9/3). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang bermobil, serta pemasangan media promosi seperti banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam patroli yang berlangsung di sejumlah titik strategis di wilayah Singaraja, petugas memberikan pembinaan langsung kepada para pedagang yang berjualan di area terlarang.
Di depan RSUD, Jl. Ngurah Rai, PKL diarahkan untuk tidak lagi berjualan di badan jalan yang dapat mengganggu akses lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Sementara itu, di depan SMP Negeri 1 Singaraja, regu Trantib juga memberikan pembinaan kepada pedagang bermobil dan PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar serta badan jalan.
Tak hanya itu, petugas juga mendatangi Jl. Ponogoro untuk menertibkan pedagang canang yang berjualan di area parkir, serta menertibkan pedagang es di Jl. A. Yani yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Tujuannya agar mereka sadar pentingnya tertib berjualan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar salah satu anggota patroli Regu I.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan perlawanan ataupun penolakan dari para pedagang. Mereka menerima pembinaan dengan baik dan berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku.
Patroli semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mendukung terwujudnya lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.