(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SOSIALISASI TERKAIT PEMANFAATAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DATA BAGI HASIL TEMBAKAU

Admin polpp | 13 Oktober 2022 | 33 kali

Pada hari kamis tanggal 13  oktober 2022 pukul 10.00 wta bertempat di ruang rapat Satpol PP Kabupaten Buleleng , telah dilaksanakan sosialisasi terkait pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi data bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Dihaidir langsung oleh Kasat Pol PP kab.buleleng, Kabid trantib kab.buleleng, Kabid linmas kab buleleng, para kasi trantib kecamatan sekab.buleleng, Direktorat jendral bea dan cukai kanwil DJBC bali NTB NTT KPPBC tipe madya pabean A denpasar, Para kasi dan staf satpol pp kab.buleleng

Acara sosialisasi terkait tentang pemanfaatan , pemantauan dan evaluasi data bagi hasil cukai hasil tembakau 2022 ini dibuka langsung oleh kasat pol pp kab.buleleng dan di lanjutkan dengan pemaparan materi dari bapak yudo selaku pegawai dari bea cukai denpasar yang  mengatakan bahwa  cukai adalah pungutan negara yang di kenakan terhadap barang - barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yaitu :

1.konsumsinya perlu di kendalikan .

2.peredarannya perlu di awasi

3.pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan .

Bapak yudo juga mengatakan bahwa barang kena cukai yaitu:

1.etil alkohol atau etanol 

2.minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seperti Beer DLL .

3.hasil tembakau .

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.