(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengamen di Depan Warung Sunari Pemaron Ditertibkan oleh Bidang Linmas

Admin polpp | 31 Juli 2024 | 142 kali

Rabu, 31 Juli 2024 – Menindaklanjuti laporan adanya seorang pengamen di depan Warung Sunari Pemaron, Bidang Linmas melaksanakan pemantauan dan penertiban terhadap pengamen tersebut.

Dalam penertiban ini, petugas menemukan bahwa pengamen tersebut telah memperoleh penghasilan sebesar Rp163.000 dari aktivitasnya. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa pria tersebut baru melakoni kegiatan mengamen selama dua bulan terakhir. Sebelumnya, ia bekerja sebagai buruh bangunan.

Setelah penertiban, pengamen tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial untuk didata dan mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta memberikan pembinaan kepada mereka yang membutuhkan bantuan dan pembinaan dari pihak terkait.