(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Tim Gabungan Tindak Pelanggaran Pembuangan Sampah Sembarangan di Desa Baktiserage

Admin polpp | 11 Desember 2024 | 114 kali

Desa Baktiserage – Menindaklanjuti laporan dari warga yang diterima oleh Kantor Perbekel Desa Baktiserage, terkait adanya pembuangan sampah sembarangan di wilayah LC, tim gabungan yang terdiri dari Unit DC, Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kabupaten turun langsung ke lokasi pada Rabu pagi (11/12/2024).

Laporan tersebut diteruskan ke pihak Satpol PP setelah warga melaporkan bahwa sampah dibuang di tempat yang tidak semestinya. Berdasarkan hasil koordinasi antara Unit DC dan Kepala Desa, tim sepakat untuk menemui pihak yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, yang beralamat di Kelurahan Kaliuntu.

Sebelum tim turun ke lapangan, salah seorang anggota melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Perda untuk meminta agar PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) diturunkan dalam penanganan ini. Namun, karena tidak ada PPNS yang dapat mendampingi, atas izin Kepala Bidang Gakda, tim yang diwakili oleh Bapak Kadus Komang Ariawan (Perbekel Baktiserage) bersama Ibu Endang Puspitasari (Staf DLH) langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak pelanggar.

Setelah dilakukan klarifikasi, pihak pelanggar yang bernama Nizam Ersyanda Yunarzat Fanany mengakui perbuatannya dan tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai pembuangan sampah sembarangan tersebut. Sampah yang telah diamankan oleh pihak desa menjadi bukti kuat untuk melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, tim langsung melakukan peminjaman identitas pelanggar untuk diproses lebih lanjut. Data identitas pelanggar akan diberkaskan di Kantor Satpol PP Kabupaten sebagai langkah pemberian efek jera. Proses lebih lanjut akan dilaksanakan melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) untuk memastikan agar pelanggar dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak berwenang berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan warga akan lebih berhati-hati dalam membuang sampah, serta memahami konsekuensi hukum dari pembuangan sampah sembarangan.