Buleleng, 22 Juli 2026 – Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) bersama Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendaftaran sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut diawali dengan koordinasi bersama Perbekel Desa Penuktukan terkait teknis pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, tim melaksanakan pendaftaran Perlinsos kepada masyarakat yang bertempat di Kantor Desa Penuktukan serta melakukan pendataan secara door to door.
Dari hasil pendataan terhadap 50 orang, diperoleh rincian sebanyak 18 orang berpotensi layak, 29 orang tidak layak, dan 3 orang masih dalam tahap verifikasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial melalui pendataan masyarakat secara langsung, sehingga data yang diperoleh dapat menjadi bahan dalam proses verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.