Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Senin 14 November 2022. Bidang Gakda bersama fungsional Satpol PP Kab. Buleleng melaksanakan pendampingan kegiatan bersama Disdukcapil Kab. Buleleng sesuai dengan Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang Penduduk non permanen. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di 2 desa di Kecamatan Tejakula yakni Desa Tejakula terdata 2 orang penduduk non permanen dan di desa Bondalem terdata 10 orang penduduk non permanen. Demikian laporan kegiatan hari ini dan foto kegiatan terlampir.