Desa Les, 14 Juli 2026 – Bidang Linmas bersama Kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kantor Perbekel Desa Les, Kecamatan Tejakula, pada Selasa (14/7).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan melakukan koordinasi bersama Sekretaris Desa dan para Kepala Dusun terkait teknis pelaksanaan pendataan. Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa, Pemerintah Desa Les sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar hadir ke Kantor Desa dengan membawa KTP sebagai persyaratan mengikuti pendataan Agen Perlinsos.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyelesaikan kendala teknis serta permasalahan data yang ditemukan di lapangan, sehingga proses pendataan dapat berjalan dengan baik.
Tim melaksanakan pendataan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat hingga pukul 12.30 WITA. Berdasarkan hasil pendataan, tercatat sebanyak 48 orang mengikuti proses verifikasi, dengan rincian 29 orang berstatus Terverifikasi–Diterima dan 19 orang berstatus Terverifikasi–Ditolak.
Adapun personel Satpol PP Kabupaten Buleleng yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Putu Dennis Ardia Pramana Putra, S.H., I Made Wawan Setiawan, Kadek Surya Dita Pratama, S.M., Komang Dewi Sitha Noviyanti, Kadek Cahya Pradipta, I Gede Widi Semarandana, dan Yunita Astari.
Secara umum, kegiatan pendampingan pendaftaran Agen Perlinsos di Desa Les berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pendataan masyarakat dapat terlaksana secara akurat sebagai bagian dari upaya peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat yang berhak.