Mengening, 24 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Khusus Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Kebo Iwa yang berlokasi di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam kegiatan ini, tim Satpol PP Khusus Pariwisata didampingi langsung oleh Bapak Perbekel Desa Mengening, yang memberikan informasi bahwa DTW Air Terjun Kebo Iwa merupakan objek wisata baru yang dikelola oleh BUMDes Desa Mengening.
Meskipun telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, rencananya objek wisata ini baru akan diresmikan setelah seluruh fasilitas penunjang, seperti tempat parkir, toilet umum, serta sarana pendukung lainnya, selesai dibangun. Hingga saat ini, proses pembangunan fasilitas tersebut masih terus berjalan.
Sebagai langkah antisipasi dalam menjamin keselamatan wisatawan, Satpol PP Khusus Pariwisata menyarankan agar pengelola berkoordinasi dengan Balawista Buleleng untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang keamanan dan kenyamanan pengunjung di masa mendatang.
Dengan adanya monitoring ini, diharapkan pengelolaan objek wisata dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku, serta memberikan pengalaman wisata yang aman dan nyaman bagi para pengunjung.