(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENEMPELAN BALIHO TERHADAP WAJIB PAJAK

Admin polpp | 25 Januari 2023 | 40 kali

Rabu, 25 Juni 2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Gakda melaksanakan pendampingan kegiatan bersama tim opad penyampaian surat teguran III serta penempelan stiker/baliho terhadap wajib pajak di kecamatan Seririt. 

Dasar hukum dalam kegiatan tersebut  Perda  12 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Penyampaian surat teguran III disertai dengan penempelan stiker   diberikan kepada wajib pajak CV. Graha Cipta Indonesia yg berlokasi di jln Sudirman 44 Seririt (Clandys Seririt), pihak manajemen blm bisa menyanggupi membayar  sebesar 24 juta rupiah. Sementara untuk baliho tidak bisa terpasang mengingat  reklame sangat tinggi.