Rabu, 25 Juni 2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Gakda melaksanakan pendampingan kegiatan bersama tim opad penyampaian surat teguran III serta penempelan stiker/baliho terhadap wajib pajak di kecamatan Seririt.
Dasar hukum dalam kegiatan tersebut Perda 12 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Penyampaian surat teguran III disertai dengan penempelan stiker diberikan kepada wajib pajak CV. Graha Cipta Indonesia yg berlokasi di jln Sudirman 44 Seririt (Clandys Seririt), pihak manajemen blm bisa menyanggupi membayar sebesar 24 juta rupiah. Sementara untuk baliho tidak bisa terpasang mengingat reklame sangat tinggi.