Rabu, 22 April 2026, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan pendataan penduduk non permanen di Desa Kalibukbuk dan Desa Anturan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Ibu Kabid Linmas Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan personel lintas bidang.
Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan mengedepankan sinergi antar instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah desa setempat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Masing-masing unsur menjalankan peran dan tugas sesuai kewenangannya. Perangkat desa turut menyampaikan profil wilayah serta potensi adanya penduduk pendatang baru, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian teknis dari Disdukcapil dan dukungan pengawasan dari Satpol PP.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, di Desa Kalibukbuk ditemukan sebanyak 22 orang penduduk non permanen, terdiri dari perpindahan antar provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga antar desa. Sementara di Desa Anturan tercatat sebanyak 14 orang penduduk non permanen dengan mayoritas berasal dari luar provinsi dan antar kecamatan.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk secara berkelanjutan, baik melalui upaya mandiri maupun kolaboratif. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban pelaporan penduduk non permanen juga menjadi hal yang sangat penting guna menjaga keakuratan data kependudukan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi resmi pelaksanaan kegiatan.