(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen Digelar di Kelurahan Banjar Bali

Admin polpp | 15 Mei 2025 | 0 kali

Banjar Bali, 15 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan menciptakan situasi yang aman serta tertib di lingkungan masyarakat, Kelurahan Banjar Bali menggelar kegiatan pemantauan dan pendataan terhadap penduduk non permanen, Kamis (15/5).

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Bidang Linmas, JF Satpol PP, JF PSM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat kelurahan. Acara dibuka oleh Plt. Lurah Banjar Bali yang menyampaikan harapan agar kegiatan berjalan lancar sesuai agenda dan dapat menjadi langkah awal dalam pengawasan mobilitas warga, khususnya penduduk non permanen.

Perwakilan dari Disdukcapil memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan kegiatan, serta memperkenalkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital, khususnya dalam penggunaan formulir F.1-15 yang digunakan untuk mendata penduduk non permanen.

Di lapangan, tim gabungan melakukan penyisiran ke sejumlah tempat kos di wilayah kelurahan. Dengan pendekatan humanis, petugas berhasil menjaring 11 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka sebagian besar berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan ibu rumah tangga (IRT). Beberapa di antaranya belum melaporkan keberadaannya ke pihak kelurahan dan akan segera didata serta dimasukkan ke dalam dokumen kependudukan non permanen oleh Kelurahan dan Disdukcapil.

Kasatpol PP Kabupaten juga memberikan pemaparan terkait dasar hukum kegiatan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Sosial, yang menjadi pijakan dalam menertibkan keberadaan penduduk non permanen di wilayah kota/kabupaten.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, serta terdata secara akurat dalam sistem kependudukan