Rabu (11/10) mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang, Pedoman Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2023-2027, Ranperbup tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin dan Berprestasi.
Adapun hasilnya bahwa untuk Ranperda tentang RPB Th 2023-2027 perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah pusat terkait dengan tahun pelaksnaannya karena tahun 2023 akan segera berakhir dan apabila dimungkinkan untuk diubah dan diberlakukan mulai 2024-2028.
Untuk Ranperbup tentang Penerbitan Persetujuan Lingkungan perlu dikaji lebih lanjut karena PP sudah mengatur secara rinci. Dan Ranperbup Pedoman Pemberian Bantuan Dana Beasiswa diusulkan untuk diubah Ranperbupnya karena kenyataan yang disalurkan bukan berupa uang tetapi barang (pakaian, tas, sepatu). Demikian laporan disampaikan untuk maklum