Minggu, 27 April 2025 – Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Regu I Bidang Trantib melaksanakan kegiatan patroli pengamanan, pengawasan, pembinaan, serta penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha di sejumlah titik di Kota Singaraja.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat di ruang-ruang publik. Adapun beberapa sasaran dan tindakan yang dilakukan dalam kegiatan hari ini, antara lain:
Depan RSUD Buleleng:
Satgas memberikan pembinaan kepada PKL agar tidak berjualan di atas badan jalan yang dapat mengganggu lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Depan Taman Yuwana Asri:
PKL dihimbau untuk tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan, demi menjaga fungsi fasilitas umum tersebut.
Sepanjang Jalan Ahmad Yani:
Pedagang nasi kuning diberikan pembinaan agar tidak berjualan di area bahu jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jalan Udayana (Coffee To Go):
Pemilik usaha diberikan teguran terkait penggunaan musik dengan volume tinggi yang dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Seluruh kegiatan patroli ini dilaksanakan secara persuasif dengan mengutamakan pendekatan pembinaan, serta mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui kegiatan ini, Satgas Trantibum berharap terciptanya ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan aman untuk semua warga, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.