(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Kabupaten Buleleng Bersama Tim Terpadu Laksanakan Monitoring dan Rapat Penanganan Pembakaran Sampah di Desa Pangkung Paruk

Admin polpp | 03 Agustus 2026 | 4 kali

Buleleng, 3 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Tim Terpadu melaksanakan kegiatan monitoring lapangan serta rapat koordinasi terkait permasalahan pembakaran dan pembuangan sampah di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada Senin (3/8).

Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi penyamaan persepsi yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng pada pukul 09.00 WITA. Rapat dihadiri oleh unsur Tim Terpadu yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Buleleng, PPNS, Polsek Seririt, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Camat Seririt, serta Kasi Trantib Kecamatan Seririt.

Selanjutnya, pada pukul 10.00 WITA, Tim Terpadu melaksanakan pengecekan lapangan dan rapat lanjutan di Kantor Perbekel Desa Pangkung Paruk bersama Perbekel beserta perangkat desa guna membahas langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang telah berlangsung sejak tahun 2010.

Dalam rapat tersebut, Perbekel Desa Pangkung Paruk menyampaikan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk penutupan lokasi pembuangan sampah. Namun, aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah kembali terjadi sehingga diperlukan solusi yang mampu memberikan penyelesaian secara menyeluruh.

Kabid Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng, A.A. Desi Adi Putra, mengharapkan seluruh unsur Tim Terpadu memberikan masukan dan solusi sesuai kewenangan masing-masing. Mengingat kewenangan dalam Peraturan Daerah masih terbatas, diperlukan kajian terhadap kemungkinan penerapan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Camat Seririt menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan sampah harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Permasalahan tersebut telah beberapa kali dimediasi, bahkan pernah ditangani melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) yang kemudian diselesaikan dengan restorative justice. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum yang lebih komprehensif agar penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan komitmennya untuk menyusun kronologi kejadian secara lengkap, mengidentifikasi dokumen administrasi yang diperlukan, serta memperkuat dasar penegakan hukum apabila perkara ditingkatkan ke proses peradilan. Sementara itu, PPNS Satpol PP menyampaikan bahwa penanganan perkara dapat ditingkatkan menggunakan dasar hukum Undang-Undang apabila memenuhi persyaratan dan didukung dengan pengaduan serta alat bukti yang memadai.

Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan kesiapan menerima pelimpahan perkara apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Pengadilan Negeri Singaraja juga menyampaikan kesiapan untuk memproses perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan catatan dasar hukum yang digunakan telah lengkap dan kuat. Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penyusunan kronologi, identifikasi pelanggaran, koordinasi antara PPNS dan Penyidik Polri, serta kelengkapan alat bukti agar proses penyidikan dapat berjalan hingga tahap penuntutan.

Kapolsek Seririt menjelaskan bahwa perkara serupa sebelumnya pernah diajukan ke tahap penuntutan, namun berkas perkara dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi dan kemudian diarahkan melalui mekanisme restorative justice. Apabila perkara akan dilanjutkan, seluruh persyaratan, alat bukti, dan petunjuk penyidik harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan penegakan hukum melalui ketentuan Undang-Undang di bidang lingkungan hidup karena pelanggaran masih terus berulang. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP/PPNS akan menyusun kronologi kejadian secara lengkap, mengidentifikasi ketentuan yang dilanggar, melengkapi administrasi serta alat bukti, dan melakukan koordinasi lanjutan terkait hasil pengembalian berkas perkara (P-19) sebagai dasar menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.