(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Lakukan Klarifikasi Keberadaan Modular Box di Depan Hotel Pop Ex Pelabuhan Buleleng

Admin polpp | 21 September 2026 | 6 kali

Buleleng, 21 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) melaksanakan kegiatan klarifikasi dan pemberian surat pernyataan terkait keberadaan Modular Box di depan Hotel Pop Ex Pelabuhan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Senin (21/9).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA hingga 11.30 WITA tersebut dilaksanakan bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya PUTR-Perkim, DPMPTSP, Kasi Pemerintahan Kelurahan Kampung Baru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPNS, Bidang Perada, serta Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP meminta klarifikasi mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan yang menjadi lokasi Modular Box, termasuk apakah lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Status penguasaan lahan tersebut diperlukan sebagai salah satu dasar dalam proses verifikasi perizinan.

Pihak PT. Hardys Global Investindo yang diwakili oleh Bapak Gede Arya selaku Operasional menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menunjukkan dokumen hak atau penguasaan atas tanah dan meminta waktu untuk melengkapi dokumen tersebut. Pihak perusahaan juga meminta agar permintaan dokumen disampaikan secara resmi melalui surat.

Terkait keberatan masyarakat mengenai keberadaan Modular Box yang dinilai mengganggu akses jalan, pihak perusahaan memberikan klarifikasi bahwa berdasarkan keterangannya, lokasi tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai PT. Hardys Global Investindo dan bukan merupakan jalan umum. Adapun jalan umum yang dimaksud oleh pihak perusahaan adalah Jalan Pondok Indah.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan Surat Pernyataan/Kesanggupan kepada PT. Hardys Global Investindo untuk menunjukkan dokumen penguasaan atau hak atas lahan pada Senin, 28 September 2026, pada jam kerja, bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Buleleng akan menyampaikan surat resmi kepada PT. Hardys Global Investindo untuk meminta dan menunjukkan dokumen penguasaan atau hak atas lahan sebagai dasar verifikasi. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis terkait untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap status, keabsahan, serta kesesuaian lahan dengan keberadaan Modular Box pada tanggal yang telah ditentukan.

Melalui langkah tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng berkomitmen melakukan penanganan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan proses klarifikasi serta verifikasi terhadap dokumen dan kondisi di lapangan.