Senin, 23 September 2024 – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bidang Linmas dan Tim Lagas melaksanakan patroli rutin di sekitar Kota Singaraja. Patroli ini bertujuan untuk memastikan lingkungan bebas dari gepeng, ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), pengamen, dan orang terlantar, dengan dasar hukum Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, tim berhasil mengamankan seorang ODGJ di depan Indomart Udayana. Saat diajak berkomunikasi, orang tersebut tidak dapat memberikan informasi terkait identitas, umur, atau alamatnya karena komunikasinya tidak lancar. Orang tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk pendataan dan tindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan diskusi dengan Dinas Sosial, orang tersebut dibawa ke Puskesmas Buleleng 1 untuk mendapatkan penanganan medis. Koordinasi lebih lanjut dilakukan melalui jejaring untuk mencari informasi terkait identitas dan keluarga, namun hasilnya masih nihil. Setelah mendapatkan perawatan medis, orang tersebut diamankan kembali ke rumah singgah Dinas Sosial untuk pemantauan dan perawatan lebih lanjut.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.