Rabu, 18 September 2024 – Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait permintaan data dari Satpol PP Provinsi Bali mengenai dukungan penghargaan Karya Bakti dan Karya Bakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota. Diskusi ini juga membahas sinergi dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang fokus pada Tertib Sosial.
Koordinasi diterima oleh Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bapak Maman Wahyudi, beserta staf. Dalam pertemuan ini, Dinas Sosial menyatakan akan memfasilitasi permintaan data yang mencakup informasi terkait penduduk miskin dan kawasan penyakit masyarakat, dengan syarat adanya regulasi berupa surat dinas sebagai dasar permintaan data tersebut, sesuai dengan kode etik lembaga dalam mengelola informasi.
Selain itu, diskusi juga menyentuh kerja sama terkait penegakan Perda No. 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 22 tentang Tertib Sosial, yang mencakup permasalahan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kedua pihak berharap dapat menjalin sinergi yang lebih erat dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam menangani masalah sosial yang menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Koordinasi ini diharapkan akan memperkuat kerja sama antara Dinas Sosial dan Satpol PP dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan sosial di Kabupaten Buleleng.