(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

GELAR SIDAK TIPIRING, SATPOLPP TINDAK TEGAS PELANGGARAN PERDA

Admin polpp | 04 Maret 2024 | 132 kali

Senin (4/3) Dini hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Buleleng melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar ketertiban dan peraturan daerah di Kota Singaraja.

Satpol PP Kota Kab.Buleleng bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Singaeaja, Pengadilan Negeri Kota Singaraja serta unsur TNI - Polri menggelar sidang dan memberikan putusan hukum kepada para pedagang yang berjualan tidak sesuai pada tempatnya sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat.

Sedikitnya terdapat 48 pedagang yang terjaring operasi yustisi di Jalan Dipenogoro yang merupakan zona merah bagi pedagang untuk melakukan transaksi jual beli ditempat tersebut.

Operasi yustisi yang dilakukan penertiban pada pukul 04.00 WITA.

Penegakkan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Pemerintah Kota Singaraja sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Singaraja.