Satpolpp Kabupaten Buleleng Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum yaitu penertiban gepeng, spanduk dan banner di waliayah seputaran Kota Singaraja.
Masih banyak Gepeng di jalan dan sepanduk yang tidak berijin oleh karena itu SatpolPP Kab.Buleleng secara rutin melakukan patroli guna menertibkan dan menerapkan Peraturan Daerah.