(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Gelar Sosialisasi Penataan Bangunan di Sempadan Pantai Kampung Baru

Admin polpp | 28 April 2026 | 7 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan ruang pada wilayah sempadan pantai di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Selasa (28/4/2026). Kegiatan berlangsung di Wantilan Pura Taman Sari mulai pukul 09.00 Wita hingga 12.15 Wita.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait penataan kawasan sempadan pantai di Kelurahan Kampung Baru. Dalam kegiatan tersebut hadir unsur Forkopimcam, perangkat daerah terkait, aparat kelurahan, serta warga yang mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai.

Camat Buleleng dalam arahannya mengajak seluruh pihak menyatukan persepsi guna mewujudkan kawasan pantai utara Kampung Baru yang bersih, indah, tertata rapi, dan berpotensi menjadi destinasi wisata. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa penataan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil pendataan warga terdampak.

Perwakilan Dinas PUPRPerkim menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang mendukung fungsi perlindungan pantai. Sedangkan kegiatan atau bangunan yang mengganggu fungsi kawasan tidak diperkenankan dan dapat dikenakan sanksi administratif.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan dukungan dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta perangkat daerah lainnya demi terciptanya penataan kawasan pesisir yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Sebagai hasil kegiatan, tercatat sebanyak 49 warga mendirikan bangunan di wilayah sempadan pantai. Dari jumlah tersebut, 46 warga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan membongkar bangunan secara mandiri paling lambat 28 Mei 2026.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran mandiri, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tuntutan ganti rugi.