(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP BULELENG HADIRI RAPAT SOSIALISASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PD PASAR

Admin polpp | 08 September 2026 | 2 kali

Buleleng, Selasa 8 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mendampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menghadiri undangan rapat di PD Pasar dalam rangka sosialisasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Ruang Rapat PD Pasar, mulai pukul 15.00 WITA hingga selesai. Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PD Pasar, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Camat Buleleng, Lurah Kaliuntu, Jero Klian Adat Kaliuntu, serta para pedagang yang diundang.

Rapat dipimpin oleh Direktur Utama PD Pasar yang sekaligus membuka kegiatan. Selanjutnya, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan sosialisasi terkait rencana penataan tempat PKL yang berada di sejumlah ruas jalan di wilayah Buleleng, di antaranya Jalan Anggrek, Jalan Tasbih, Jalan Dewi Sinta, Jalan Angsana, Jalan Sawo, Jalan Mayor Metra, Jalan Cendrawasih, serta beberapa lokasi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng turut memberikan sosialisasi mengenai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pedagang Kaki Lima.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pedagang, antara lain:

Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Memenuhi dan membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan waktu berdagang pada pagi hari, yaitu mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA.

Ketentuan waktu berdagang pada sore hingga malam hari, yaitu mulai pukul 16.00 sampai dengan 24.00 WITA.

Setelah penyampaian materi, para pedagang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun usulan terkait rencana penataan tersebut.

Menanggapi aspirasi para pedagang, Direktur Utama PD Pasar menyampaikan beberapa solusi, yaitu para pedagang diharapkan dapat melakukan pembongkaran secara mandiri, selanjutnya PD Pasar akan berupaya mencari dukungan CSR dari BPD untuk membantu pembangunan atap, dan setelah proses pembangunan selesai, para pedagang akan kembali menempati lokasi semula sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Kegiatan rapat berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pedagang mengenai ketentuan penataan PKL sekaligus mendukung terciptanya ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Buleleng.