(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sidak Masker Di Sejumlah Tempat Kota Singaraja

Admin polpp | 01 April 2021 | 183 kali

Satuan Polisi Pmaong Praja Kabupaten Buleleng kembali patroli demi menerapkan Perbup No 41 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus menular Covid-19, yakni yang tidak memakai masker di denda sebesar Rp 100 ribu

Tim telah beberap kali melakukan oprasi penertiban atau sidak masker di beberapa tempat di kota Singaraja terjaring sebanyak 3 orang.

Dari 3 orang yang melanggar 1 orang masih di bawah umur dan hanya di beri pembinaan berupa fisik yaitu push up.

Tujuannya dilakukan operasi ini agar masyarakat sadar akan harus memakai masker demi menghindari penularan virus pada saat keluar rumah.