(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Komitmen Nyata untuk Keterbukaan Informasi, Satpol PP Kabupaten Buleleng Hadir di Monev KIP 2025

Admin polpp | 26 November 2025 | 24 kali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng telah menghadiri kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dalam rangka penilaian keterbukaan informasi pada badan publik se-Bali, sebagai upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi instansi untuk menunjukkan komitmen serta capaian dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Melalui forum ini, Satpol PP menyampaikan arah kebijakan pelayanan informasi publik Satpol PP Kabupaten Buleleng yang terfokus pada lima poin untuk memperkuat tata kelola informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat. Prioritas pertama terletak pada penguatan kelembagaan PPID melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi mekanisme kerja, serta memperkuat koordinasi antarunit dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik. Selain itu, percepatan digitalisasi layanan informasi terus didorong, dengan pemanfaatan teknologi sebagai sarana memperluas jangkauan penyebaran informasi, mendukung pelayanan berbasis data, serta mempercepat akses publik terhadap informasi yang dibutuhkan.

Peningkatan kualitas dan ketersediaan informasi publik juga menjadi perhatian utama, khususnya pada informasi yang wajib diumumkan secara berkala agar mudah diakses oleh masyarakat luas. Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Buleleng mendorong terbukanya ruang partisipasi publik dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, mengajukan permohonan informasi, serta terlibat dalam pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Seluruh upaya ini dilengkapi dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala sebagai bentuk kontrol dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan standar layanan informasi publik selalu terjaga.

Melalui kebijakan tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng berharap terbangunnya budaya keterbukaan informasi di instansi, meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, serta tumbuhnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan. Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi merupakan strategi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.