(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Munduk dan Desa Gesing

Admin polpp | 24 November 2025 | 15 kali

Senin, 24 November 2025, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Munduk dan Desa Gesing. Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP Kecamatan Banjar, dan perangkat desa setempat.

Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 15.00 WITA, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan ini, masing-masing unsur desa memberikan penerimaan awal dilanjutkan penyampaian narasi singkat dari Disdukcapil sebagai pengampu kegiatan dan Satpol PP sebagai pendamping penegakan Perda. Selanjutnya dilakukan penyamaan persepsi terkait teknis pelaksanaan lapangan dan penentuan titik-titik pendataan guna mendukung program pemerintah kabupaten dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya terkait Tertib Sosial melalui pendataan PNP.

Pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk diharapkan terus dilakukan secara berkala, baik oleh desa secara mandiri, melalui pendampingan kecamatan, maupun tim kabupaten, serta disertai sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelaporan PNP guna memastikan ketepatan data kependudukan. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bukti pelaksanaan.