(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Bersama Instansi Terkait Lakukan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Kampung Anyar

Admin polpp | 14 April 2025 | 15 kali

Buleleng, 14 April 2025 – Dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan dan meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas penduduk, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan terhadap penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Kampung Anyar, Senin (14/4).

Kegiatan ini merujuk pada Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1/536/IV/DGC/2025 tentang Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, dan dilaksanakan atas perintah Plt. Kabid Linmas Ibu Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini. Turut terlibat dalam giat ini antara lain JF Pol PP, JF PSM, Babinkamtibmas, Babinsa, Kesbangpol, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat kelurahan setempat.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Lurah Kampung Anyar, dalam sambutannya yang didampingi oleh Seklur, Kasi Pemerintahan, Kepala Lingkungan, Satlinmas Kelurahan dan Pecalang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektoral untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar pengawasan mobilitas penduduk.

Dari unsur Disdukcapil, turut dijelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini, termasuk penyampaian inovasi layanan daring (online) kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan dalam mengelola pendataan melalui formulir F.1.15.

Satpol PP Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan Perda 3/2024, khususnya dalam aspek ketertiban sosial. Pihak Satpol PP Kecamatan pun berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara berkelanjutan dengan lokasi dan teknis pelaksanaan yang lebih terstruktur, sebagaimana telah dipaparkan oleh Disdukcapil.

Dalam pelaksanaan lapangan, tim berhasil menjaring sebanyak 15 orang penduduk non permanen (PNP), terdiri dari 9 laki-laki dan 6 perempuan. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pedagang, pekerja swasta, dan ibu rumah tangga. Penduduk yang belum melaporkan diri ke kelurahan akan segera didata dan ditetapkan statusnya dalam dokumen kependudukan oleh pihak kelurahan dan Disdukcapil.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam pembinaan administrasi penduduk serta peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.