(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Gelar Monitoring dan Penertiban Perizinan Toko Modern di Kecamatan Sawan

Admin polpp | 16 September 2025 | 79 kali

Sawan, 16 September 2025 – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring dan penertiban perizinan toko modern di wilayah Kecamatan Sawan. Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang penataan, pembinaan, dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.


Dari hasil monitoring, beberapa toko telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun masih ditemukan sejumlah toko yang belum memiliki izin. Terhadap toko yang belum berizin, petugas memberikan Surat Peringatan (SP1) dan melakukan penempelan stiker bertuliskan “Toko Modern Belum Memiliki Izin”.


Adapun toko yang diberikan SP1 antara lain: Mr Mart di Desa Kerobokan, Toko Bayuk di Desa Menyali, Kasih Mart di Desa Bebetin, serta Toko Tiga Putra di Desa Sinabun. Sementara sejumlah toko lainnya, seperti Toserba Kembang Sari Artha, Krisna Mart, dan Toko Tumpang Sari, telah memiliki NIB.