Selasa, 22 Oktober 2024 – Satpol PP Kabupaten Buleleng menindaklanjuti penangkapan para pengamen yang melanggar aturan tertib sosial di kawasan tertib hukum Pasar Anyar, Jalan Diponegoro. Para pelanggar tersebut ditangkap oleh Bidang Trantib saat melakukan patroli rutin.
Pengamen-pengamen tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Bidang Linmas/Satgas Linmas, sebelum akhirnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para pengamen berasal dari Semarang, Jawa Tengah, dan berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 727.000 dari aktivitas mengamen di kawasan Pasar Anyar. Sebelumnya, mereka juga mengamen di Pelabuhan Gilimanuk dan mendapatkan Rp 311.500.
Kasi Bina Potensi Masyarakat pada Bidang Linmas telah memperingatkan para pengamen dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Satpol PP berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban sosial dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan penertiban terhadap pelanggar aturan di wilayah Buleleng.