Kamis (22/2) Rapat terkait tindak lanjut tentang musyawarah rapat koordinasi pada hari Selasa 20-februari 2024 kemarin.
Terkait dengan pedagang bermobil yang beroperasi di jalan ponegoro, dimana kebijakan tersebut sudah ada pada zamannya pimpinan yang dahulu , dengan situasi yang di alami saat ini, dimana pedagang bermobil tersebut banyak mendapatkan polemik2 baru, entah itu masalah kemacetan dan komplainnya pedagang2 yang berada di dalam pasar.
Untuk masalah ini dari pihak Perumda pasar dan dinas perdagangan sudah berusaha merelokasi pedagang pedagang tersebut dan pengelola pasar pun tidak pernah mengizinkan pedagang bermobil melakukan aktifitasnya di bawah jam 5 am, dan pihak perumda pasar agar melakukan penindakan tegas terhadap pedagang pedagang yang bila mana tidak mengindahkan aturan, dan disisi lain dari pihak perhubungan juga sangat mendukung hal tersebut dengan melaksanakan giat operasi uji kir, sehingga semua pihak akan mempunyai tugasnya masing-masing di dalam penegakan pengamanan dan penertiban yang akan dilaksanakan.
terkait juga dengan tupoksi satpol pp, dari pihak bagian HUKUM memberikan masukan bahwa di dalam perda ketertiban umum di sana sudah di tuliskan bahwa sangsi dan kewenangan itu ada di satpol pp.