Singaraja - Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Singaraja melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk pengawasan, pembinaan, dan penertiban di sekitar wilayah kota. Patroli ini dilakukan bersama JF dan JF PSM, di bawah perintah langsung Plt. Kabid Trantib/Kasi Kerjasama melalui Kasi Ops.
Patroli ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, termasuk Perda No. 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 06 Tahun 2015 tentang PKL, Perda No. 09 Tahun 2011 tentang Reklame, dan Perda No. 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan Patroli Meliputi:
Pengawasan dan Pembinaan Pedagang di Pasar Anyar:
Pembinaan dan himbauan terhadap pedagang ikan asin bermobil di Jln. Diponegoro.
Pembinaan dan himbauan terhadap pedagang sandal bermobil yang berjualan di bahu jalan, Jln. Diponegoro.
Penertiban Reklame:
Penurunan baliho Singarockland di Jln. Surapati, Jembatan Pelabuhan Bll.
Pengawasan Pedagang Bermobil:
Pembinaan terhadap pedagang pepaya bermobil yang berjualan di bahu jalan, Jln. Sawo Pasar Anyar.
Penertiban di Pasar Kalibukbuk Lovina:
Pembinaan terhadap pedagang yang berjualan di trotoar, agar tidak menaruh dagangannya di atas trotoar dan tidak memasang payung besar.
Penyisiran dan Pemantauan Pedagang Asongan di Pantai Lovina:
Pemantauan dilakukan untuk memastikan pedagang asongan mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pedagang terhadap peraturan yang ada, serta menjaga ketertiban dan keindahan kota Singaraja. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama