Kamis, 1 September 2022. Bidang Gakda beserta Fungsional melaksanakan monitoring bangunan tanpa ijin di Kec. Sawan dan Buleleng, adapun dasar hukum dalam kegiatan tersebut yaitu Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perizinan. Adapun bangunan yang kami monitoring meliputi :
1. Bangunan tempat tinggal/rumah di jln menuju pura kepuh Kelurahan Penarukan milik ibu Riri, rencana bangunan berlantai 2 dan belum memiliki ijin, sudah disarankan untuk mengurus ijin melalui OSS
2. Bangunan yang berlokasi di jln. Keloncing milik Bpk Remide yang rencana akan digunakan untuk Ruko, saat ini masih sedang dalam proses pengerjaan dan rencana akan mengurus ijin karna masih menunggu proses sertifikat
3. Bagunan di jln. P. Komodo Banyuning milik Bpk. Jeck dari Tahun yang mana bangunan dulunya sudah berdiri rumah, dirubah bentuk mundur ke belakang dan kami sudah sarankan untuk mengurus izin.
4. Bangunan usaha di jln. P. Komodo Banyuning milik Bpk. Suindra dari Penarukan, rencana akan dijadikan usaha ayam goreng ACK. Untuk saat ini belum memiliki izin dan sudah disarankan mengurus perizinannya.
5. Bangunan tempat tinggal/rumah di jln. P. Komodo milik Bpk. Suriadi (pemilik toko Serba Indah). Untuk saat ini belum memiliki izin dan sudah kami sarankan untuk mengurus izin.