Rabu (24/9) siang, Tim Yustisi menyegel alat berat yang ada di lahan milik Nyoman Oka Suparta di Desa Gunung Sari Kecamatan Busung Biu. Operasi galian ini mendapat keluhan dari warga karena sangat membahayakan lingkungan sekitar dan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perijinan serta Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan akhirnya Tim melakukan penyegelan agar tidak beroperasi kembali.