Dengan meningkatnya volume kerja Satpol PP Kab. Buleleng yang juga dapat berpengaruh terhadap volume kerja Kasi Linmas Trantib di Kecamatan, Satpol PP Kab. Buleleng (Bidang Sumber Daya Aparatur) mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas Sehari-hari yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kab. Buleleng, Rabu (21/10/2015).
Bertempat di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kab. Buleleng mengundang Camat Se-Kabupaten Buleleng dengan mengajak para Kasi Linmas Trantib Kecamatan dan semua anggota/staf Linmas Trantib Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Yang dibahas pada rapat tersebut mengenai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa pada Kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten / Kota, Unitpelaksana Satpol PP Kabupaten / Kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, Kepala Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) secara ex – office dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum pada Kecamatan.
Dengan amanat PP tersebut, Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng mengajak para Camat dan Kasi Linmas Trantib se – Kabupaten Buleleng untuk menyusun Rencana Peraturan Daerah ( Ranperda ) untuk pembentukan Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, sehingga memudahkan untuk memudahkan tugas – tugas Satpol PP.