Selasa pagi (10/2) Tim Yustisi Kab. Buleleng membongkar senderan Villa yang berlokasi di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan Kecamatan Buleleng. 1 Unit Buldozer dikerahkan untuk membongkar senderan yang melanggar sepadan pantai yang dibangun oleh pemilik Villa Solar Star, Erents Edwin Baur tersebut. Sempat terjadi kesulitan menuju lokasi eksekusi namun setelah melalui jalan alternatif akhirnya buldozer bisa masuk ke lokasi dan eksekusi tetap dilanjutkan.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Drs. I Made Budi Astawa, M.Si, keputusan pembongkaran ini sudah dikoordinasikan dengan pemilik villa dan pemilik sudah menyadari kekeliruannya dan mengijinkan senderan tersebut dibongkar. Terkait dengan bangunan bar bekas perahu kayu yang juga melanggar, pemilik mempunyai etikad baik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, dalam jangka waktu seminggu dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada saat itu (10/2). Dalam Surat Pernyataan itu pula tersirat “Jika sampai batas waktu pernyataan belum dibongkar juga, maka kami akan bertindak tegas” ujar Kasat Pol PP Kab. Buleleng.