Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Senin 19 Agustus 2019 melaksnakan tugas eksekusi dengan Obyek Tanah milik Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng di Jalan Teratai Kelurahan Banyuasri Singaraja dan tim terdiri dari Kepolisian Polres Buleleng ,Kejaksaan Negeri Buleleng dan Satpol PP Kabupaten Buleleng dan pengadilan membacakan putusan dari hasil sesuai putusan pengadilan untuk eksekusi yang dilaksanakan hari ini pengosongan lahan yang ditanami berbagai macam tanaman dan dibantu dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Untuk menyediakan alat potong Kayu seperti Pohon Kelapa,Mangga,Nangka dan Pohon pisang untuk dirobohkan hari ini juga dan acara eksekusi berjalan dengan aman.